PROSES LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA RIAM TAPANG TAHUN 2025
Pemerintah Desa Riam Tapang berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan informasi publik secara terbuka, cepat, dan tepat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada tahun 2025, proses layanan informasi publik di Desa Riam Tapang dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
-
Pengajuan Permohonan Informasi
Pemohon informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis maupun lisan melalui Kantor Desa Riam Tapang atau melalui media elektronik (email/website jika tersedia).
-
Pencatatan Permohonan
Petugas layanan informasi mencatat permintaan yang masuk dalam buku registrasi permohonan informasi.
-
Verifikasi dan Klarifikasi Informasi
PPID Desa akan memverifikasi ketersediaan informasi dan melakukan klarifikasi jika diperlukan guna memastikan informasi yang diminta sesuai dengan kewenangan desa.
-
Penyampaian Informasi
Informasi disampaikan kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima. Apabila dibutuhkan perpanjangan waktu, akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
-
Penyelesaian Sengketa Informasi (Jika Terjadi)
Jika terjadi penolakan atas permohonan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Bila belum puas, dapat melanjutkan proses ke Komisi Informasi.
Pemerintah Desa Riam Tapang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik demi mendukung transparansi, partisipasi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Riam Tapang, [Tanggal Sekarang]
Kepala Desa Riam Tapang
(Tanda tangan dan cap desa)
Kirim Komentar