DESA RIAM TAPANG, KECAMATAN SILAT HULU, KABUPATEN KAPUAS HULU
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Riam Tapang menyediakan layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Berikut tata cara untuk memperoleh informasi publik:
1. Pengajuan Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan cara:
-
Datang langsung ke Kantor Desa Riam Tapang
-
Mengisi Formulir Permintaan Informasi
-
Menyampaikan permohonan secara tertulis atau lisan kepada petugas PPID Desa
2. Informasi yang Harus Dicantumkan oleh Pemohon
Setiap permohonan informasi wajib memuat:
-
Nama lengkap dan alamat pemohon
-
Nomor kontak yang dapat dihubungi (HP/email)
-
Rincian informasi yang diminta
-
Tujuan penggunaan informasi
3. Penerimaan dan Pencatatan Permohonan
4. Waktu Penanganan Permohonan
-
Informasi akan disediakan oleh PPID Desa paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
-
Jika diperlukan, waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja disertai pemberitahuan tertulis.
5. Bentuk Informasi yang Diberikan
Informasi dapat diberikan dalam bentuk:
-
Salinan cetak
-
Softcopy (dokumen digital)
-
Akses langsung (membaca, melihat, atau mendengarkan)
6. Biaya Layanan
7. Keberatan
Jika pemohon tidak puas atas jawaban atau penolakan PPID, maka dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Desa selaku Atasan PPID Desa paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.
8. Penyelesaian Sengketa Informasi
Jika keberatan tidak ditanggapi, atau tanggapan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kabupaten/Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kirim Komentar