Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa Riam Tapang berkomitmen untuk menjalankan Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Desa Riam Tapang menyadari bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan bagian penting dalam pembangunan yang demokratis. Oleh karena itu, Pemerintah Desa terus berupaya menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan terbuka bagi seluruh masyarakat, baik melalui media fisik di kantor desa maupun media digital seperti website dan media sosial resmi desa.
Informasi yang disediakan secara berkala mencakup:
-
Informasi tentang struktur dan aparatur pemerintahan desa.
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
-
Program dan kegiatan pembangunan desa.
-
Laporan realisasi keuangan dan kegiatan.
-
Informasi pelayanan publik.
-
Informasi kebijakan, peraturan desa, dan dokumen penting lainnya.
Melalui keterbukaan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan masukan, pengawasan, dan partisipasi dalam setiap proses pembangunan desa.
Pemerintah Desa Riam Tapang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan mendorong partisipasi warga demi terciptanya pemerintahan desa yang baik (good governance).
Kirim Komentar