SOP Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Tata cara dan langkah-langkah pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Ke PPID dan Ke Komisi Informasi adalah sebagai berikut :
1. Paling Lambat 30 Hari Kerja sudah diterima pemeberitahuan tertulis dan/atau surat
Keputusan PPID tentang penolakan Permohonan Informasi Publik.
2. Permohonan Informasi Publik mengajukan Keberatan ke atasan PPID melalui surat FAX
telepon atau datang lansung ke tempat layanan PPID.
3. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi
public dalam waktu paling lambat 30 Hari kerja sejak di terimanya Keberatan secara tertulis.
4. Apabila pemohon Puas terhadap Tanggapan PPID ( Selesai), Apabila Pemohon Tidak Puas
Dapat Mengajukan Permohona Penyelesaian Sengketa Ke KIP (Belum Selesai)
5. Komisi Informasi Pusat (KIP) Mengupayakan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Kirim Komentar