PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PADA MASA PEMILU DAN PILKADA SERENTAKPELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA PADA MASA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Dalam Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 22) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah dan Ketentuan Pasal 73 diubah.
Kapuas Hulu akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Untuk itu Badan Pemerintahan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kapuas Hulu menginstruksikan kepada para penyelenggara supaya melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, BPMPD Kapuas Hulu, menjelaskan untuk pembiayaan dan teknis lapangan pada penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa akan ada aturan dari panitia penyelenggara. Termasuk perihal sumbangan dari kandidat untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa tersebut. “Nanti pasti ada tata tertib, boleh saja ada sumbangan dari pihak mana pun asal tidak mengikat. Itu ada pada aturan Pemilihan Kepala Desa dari Pemerintah Pusat”.
Menurut Kepala Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akan segera diputuskan setelah Bupati Kapuas Hulu dilantik. “Sebab penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa harus sesuai dengan putusan Bupati”.
Kendati belum tahu tanggal pasti Pemilihan Kepala Desa, namun pihak desa sudah memulai persiapan. Sudah ada panitia penyelenggara yang dibentuk Badan Permusyawaratan Desa. "Panitia penyelenggara di desa itu sendiri boleh dari perangkat desa, tapi mengedapankan intergritas”.
Kepala Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, juga mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa di Kapuas Hulu nanti hanya satu kali putaran. Kalau pun ada sengketa, akan diselesaikan secara bertahap. Mulai dari tingkat desa, kecamatan dan finalnya di kabupaten. Nanti akan ada aturan yang dibuat untuk penyelesaian sengketa. “Untuk keamanan di lapangan pada Pemilihan Kepala Desa, akan ada koordinasi Camat dan Muspika yang terkait. karena Camat merupakan salah satu pembina desa”.
Kirim Komentar