Desa Riam Tapang

Kec. Silat Hulu
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Riam Tapang, Kec. Silat Hulu, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. ~ Media Komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Riam Tapang untuk seluruh Masyarakat ~ Kantor Desa Riam Tapang Membuka Pelayanan Publik Pada Hari Senin-Jum'at Pukul 08.00-15.00 Wib

Artikel

DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)

Administrator

10 Agustus 2024

55 Kali dibuka

  • Daftar Informasi Publik
    Sebuah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik. DIP disusun oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan.
     
    Prinsip-prinsip Dasar
    Prinsip-prinsip dalam penyusunan Daftar Informasi Publik adalah:
    1. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap      pengguna Informasi Publik.
    2. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat,
    3. tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
    4. Informasi harus bersifat utuh, akurat, benar, dan dapat dipercaya.
    5. Informasi harus bersifat pro-aktif.
    6. Maximum access and limited exemption, atau Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat,dan terbatas.
    7. Pengujian tentang konsekuensi wajib dilakukan dengan seksama dan penuh ketelitian.  

    Tahap-Tahap Penyusunan Daftar Informasi Publik

    Dalam rangka pelayanan informasi yang akurat, lengkap, murah dan mudah diakses, maka
    seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Publik negara perlu melakukan pengelolaan
    informasi secara baik, konsisten dan bertanggung jawab. DIP merupakan hasil dari kegiatan
    yang tersusun dalam beberapa tahapan.
    Tahap-tahap yang dilakukan untuk menyusun DIP adalah :

    Tahap 1: pengumpulan dan identifikasi informasi.

    Pada tahap ini, PPID Pembantu melakukan pengumpulan seluruh informasi yang ada dalam
    penguasannya. Kegiatan yang dilakukan berupa inventarisasi informasi publik, baik yang
    diproduksi sendiri, dikembangkan, diterima dari badan publik lain, maupun yang dikirim.
    Setelah itu, PPID Pembantu melakukan identifikasi atas jenis-jenis informasi yang
    dikuasainya itu. Identifikasi ini dilakukan dengan melakukan pengelompokan informasi,
    sesuai dengan ketentuan UU KIP, yakni mengelompokkan informasi tersebut kedalam 3
    (tiga) jenis informasi:

    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
      2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
      3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat

    Tahap 2: pengklasifikasian informasi.

    Tahap pengklasifikasian informasi dilakukan untuk menentukan sebuah informasi tergolong
    informasi yang dikecualikan ataukan informasi yang terbuka. Pengklasifikasian ini memiliki
    maksud dan pengertian yang berbeda dengan pengelompokan informasi dalam tahap
    pertama. Pengklasifikasian ini dilakukan setelah proses pengujian konsekuensi atas
    informasi selesai.

    Tahap 3: penetapan daftar informasi.


    Tahap ini merupakan tahap terakhir untuk mengesahkan, menetapkan, dan mengukuhkan
    daftar informasi yang telah dibuat, yakni Daftar Informasi Publik dan/atau Daftar Informasi
    yang Dikecualikan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Hari Mulai Selesai

Aparatur Desa

Kepala Desa

ANTONIUS, S.Pd

Sekretaris Desa

MARKUS SUPER, ST.

Kasi Pemerintahan

NIKODEMUS SAMINTO

Kasi Kesejahtraan dan Pelayanan

SUPAWAN

Kepala Desa

ANTONIUS, S.Pd

Kaur Keuangan

ELISABET SUSILAWATI

Kaur Umum dan Perencanaan

ANSELMUS NYANAU

Kepala Dusun Riam Tapang

MODESTUS DOLAMID

Kepala Dusun Bangan Baru

MARKUS BRAUN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Riam Tapang

Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Peta Desa

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.329.438.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.393.380.800,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -63.942.800,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 946.364.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.613.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 369.461.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 481.774.600,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 537.438.000,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 130.288.200,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 203.560.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 40.320.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.24332390600490095
Longitude:112.30114102363588

Desa Riam Tapang, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa