- Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.
- Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat,
- tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
- Informasi harus bersifat utuh, akurat, benar, dan dapat dipercaya.
- Informasi harus bersifat pro-aktif.
- Maximum access and limited exemption, atau Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat,dan terbatas.
- Pengujian tentang konsekuensi wajib dilakukan dengan seksama dan penuh ketelitian.
Tahap-Tahap Penyusunan Daftar Informasi Publik
Dalam rangka pelayanan informasi yang akurat, lengkap, murah dan mudah diakses, maka
seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Publik negara perlu melakukan pengelolaan
informasi secara baik, konsisten dan bertanggung jawab. DIP merupakan hasil dari kegiatan
yang tersusun dalam beberapa tahapan.
Tahap-tahap yang dilakukan untuk menyusun DIP adalah :
Tahap 1: pengumpulan dan identifikasi informasi.
Pada tahap ini, PPID Pembantu melakukan pengumpulan seluruh informasi yang ada dalam
penguasannya. Kegiatan yang dilakukan berupa inventarisasi informasi publik, baik yang
diproduksi sendiri, dikembangkan, diterima dari badan publik lain, maupun yang dikirim.
Setelah itu, PPID Pembantu melakukan identifikasi atas jenis-jenis informasi yang
dikuasainya itu. Identifikasi ini dilakukan dengan melakukan pengelompokan informasi,
sesuai dengan ketentuan UU KIP, yakni mengelompokkan informasi tersebut kedalam 3
(tiga) jenis informasi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat
Tahap 2: pengklasifikasian informasi.
Tahap pengklasifikasian informasi dilakukan untuk menentukan sebuah informasi tergolong
informasi yang dikecualikan ataukan informasi yang terbuka. Pengklasifikasian ini memiliki
maksud dan pengertian yang berbeda dengan pengelompokan informasi dalam tahap
pertama. Pengklasifikasian ini dilakukan setelah proses pengujian konsekuensi atas
informasi selesai.
Tahap 3: penetapan daftar informasi.
Tahap ini merupakan tahap terakhir untuk mengesahkan, menetapkan, dan mengukuhkan
daftar informasi yang telah dibuat, yakni Daftar Informasi Publik dan/atau Daftar Informasi
yang Dikecualikan.
Kirim Komentar