Desa Riam Tapang

Kec. Silat Hulu
Kab. Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Riam Tapang, Kec. Silat Hulu, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. ~ Media Komunikasi dan Transparansi Pemerintah Desa Riam Tapang untuk seluruh Masyarakat ~ Kantor Desa Riam Tapang Membuka Pelayanan Publik Pada Hari Senin-Jum'at Pukul 08.00-15.00 Wib

Artikel

RKPDES 2024

Administrator

04 Juli 2024

28 Kali dibuka

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah melimpahkan kasih dan sayang-Nya kepada kita semua, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) RiamTapang Tahun 2024 dapat disusun sebagai bagian dari sistem akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa RiamTapang.

RKP-DesaRiam Tapang Tahun 2024 disusun dengan maksud untuk menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB-Desa) Tahun Anggaran 2024.

Akhirnya, semoga RKP-Desa Riam Tapang Tahun 2024 ini dapat menciptakan sinergisitas dalam pelaksanaan pembangunan desa tahun anggaran 2024, baik antar wilayah, antar bidang pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta menciptakan efisiensi alokasi sumber daya manusia dalam pembangunan desa.

 

 

 Riam Tapang, 5 September  2023

KEPALA DESA RIAM TAPANG,

 

ANTONIUS, S.Pd

LANDASAN HUKUM:

 

:

  1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

10.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

11.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

12.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

13.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014  tentang Pedoman Pembangunan Desa;

16.  Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Berskala Desa;

17.  Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Di Desa;

18.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

19.  Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyusunan Perdes;

20.  Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa dan Kelurahan;

 

 

https://drive.google.com/file/d/1kAltLsgZD5591sTfSE611wVWPbXwe-8k/view?usp=drive_link

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Hari Mulai Selesai

Aparatur Desa

Kepala Desa

ANTONIUS, S.Pd

Sekretaris Desa

MARKUS SUPER, ST.

Kasi Pemerintahan

NIKODEMUS SAMINTO

Kasi Kesejahtraan dan Pelayanan

SUPAWAN

Kepala Desa

ANTONIUS, S.Pd

Kaur Keuangan

ELISABET SUSILAWATI

Kaur Umum dan Perencanaan

ANSELMUS NYANAU

Kepala Dusun Riam Tapang

MODESTUS DOLAMID

Kepala Dusun Bangan Baru

MARKUS BRAUN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Riam Tapang

Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Peta Desa

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.329.438.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.393.380.800,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -63.942.800,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 946.364.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 13.613.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 369.461.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 481.774.600,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 537.438.000,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 130.288.200,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 203.560.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 40.320.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:0.24332390600490095
Longitude:112.30114102363588

Desa Riam Tapang, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa