SOP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Latar Belakang
Informasi publik adalah salah informasi yang digunakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan transfaransi dalam berbagai kegiatan di desa baik itu tentang keuangan maupun tentang kebutuhan masyarakat terhadap data-data masyarakat dalam upaya mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat Desa Riam Tapang secara khususnya. Pelayanan dan informasi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta informasu bagi warga yang tidak bertempat tinggal di Desa.
Dasar Hukum
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Kirim Komentar